“Permohonan pengamanan tentunya akan kami lakukan, terlebih objek vital nasional yang sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat Kalteng,” ungkap Kombes Pol Rifai.
Pengamanan dapat dilakukan oleh Polri melihat dari kepentingan yang menyangkut masyarakat banyak.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
“Polri wajib memberikan bantuan jasa pengamanan dan nantinya akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang,” tutur Kombes Pol Muhammad Rifai.
Pada tempat yang sama, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum, PT PLN Persero UKL Kalimantan, Muhammad Eka Yuliartana membenarkan hal tersebut.
“Tentunya dengan adanya kerja sama ini, kita berharap tugas kami yang paling utama dalam menyalurkan listrik pada masyarakat dapat terjaga, diamankan, sehingga dapat menyalurkan tenaga listik dengan aman dan nyaman,” ungkap Eka.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Dalam proses sehari-hari, tidak bisa dipungkuri akan ada potensi-potensi gangguan yang tidak bisa ditangani sendiri.
“Untuk itu, PT PLN UKL Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalteng untuk mengamankan aset, fasilitas, dan objek vital nasional kami,” tutup Muhammad Eka Yuliartana. [ss]