“Tujuan kami ialah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, angka fatalitas korban kecelakaan di jalan raya,” terang Kombes Pol Handoyo.
Pelaksanaan tindakan ialah dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
“Kini di Kota Palangkaraya memiliki 6 titik kamera ETLE yang tersebar di seluruh jalan utama, guna memudahkan proses perekaman pelanggaran,” terangnya.
Keenam titik yang ada di Kota Palangkaraya di Jalan Tjilio Riwut Km 1, Jalan G Obos Induk, Jalan RTA Milono, Jalan Hiu Putih, Jalan Yos Soedarso, dan Jalan Mahir Mahar.
Selain sistem tilang elektronik, Ditlantas Polda Kalteng juga melakukan sistem tilang konvensional kepada para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga:
Kapolda Ajak Masyarakat Sukamara Wujudkan Kalteng Aman dan Nyaman
“Para pengendara yang kedapatan oleh petugas melakukan pelanggaran, akan dilakukan teguran secara humanis dengan mengutamakan senyum, salam, dan sapa (3S),” jelas Kombes Pol Handoyo.
Dalam operasi tersebut, Polda Kalteng dan instansi terkait mengerahkan 387 personel yang tersebar di Polda Kalteng dan jajaran Polres.
Dirlantas pun mengungkapkan harapannya atas operasi yang akan digelar selama 2 minggu ke depan.