E. Ambulans
F. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
G. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
H. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
I. Kendaraan untuk kepentingan tertentu meliputi:
Kendaraan Bank Indonesia
Kendaraan bank lainnya dan
Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai kandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Selain kendaraan tersebut, bagi kendaraan untuk logistik, sembako juga ada toleransi.
Mengingat kehidupan sosial yang terus berjalan dan mereka mendukung kehidupan.
Penerapan ganjil genap di jalur one way tidak berlaku bagi mobil pengangkut: