WahanaNews-Kalteng | Diduga setubuhi Anak di bawah umur, seorang pria berinisial RP (21), diringkus Resmob Polres Pulang Pisau di backup Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Jumat (10/2/2023).
Ia ditangkap pada PT SMJL Desa Lahai Mangkutup, Mantangai, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
Sedangkan korban ialah seorang pelajar berusia 16 tahun di Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kaimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasihumas AKP Daspin membenarkan perihal tersebut.
“Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur tersebut terjadi pada sekira pukul 16.30 WIB, pada Sabtu (10/12/2022) lalu,” terangnya, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
Kasihumas Polres Pulang Pisau pun menjelaskan, kronologis singkat terkait kasus persetubuhan tersebut.
“Jadi terduga pelaku berinisial RP ini datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan,” jelasnya.
Bahkan terduga pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban yang sebelum kejadian tersebut terjadi.
Setelah diizinkan, keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor milik diduga tersangka RP.
“Korban sempat meminta kepada tersangka untuk tidak pergi telalu jauh saat dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Kasihumas.
AKP Daspin menjelaskan, tersangka yang mendengar permintaan korban, lalu memutar balik motornya dan berkata ingin buang air kecil.
“Terduga pelaku kemudian berkata kepada korban hendak bung air kecil, sambil mengajak korban masuk ke dalam tempat sepi diantara kebun karet dan kebun sawit,” jelasnya.
Usai buang air kecil, tersangka RP membawa korban masuk lebih dalam je jalan perkebunan tersebut.
Pada saat di jalan, tersangka sempat mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak mentah-mentah oleh korban.
Sesampainya di lokasi, tersangka berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu turun.
Saat tersangka turun, korban tidak mau turun karena takut dengan lokasi yang sepi dan gelap menjelang malam.
“Korban ketakutan sambil menangis, tetapi tersangka RP terus memaksa korban untuk turun dari motor sambil menarik tangannya. Seketika terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut,” jelas AKP Daspin.
Usai melancarkan aksinya, tersangka pun melarikan diri ke sebuah barak di PT SMJL, Desa Lahai Mangkutup, Mantangai, Kapuas.
Tersangka RP pun berhasil diamankan oleh tim gabungan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Daspin.[ss]