“Korban ketakutan sambil menangis, tetapi tersangka RP terus memaksa korban untuk turun dari motor sambil menarik tangannya. Seketika terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut,” jelas AKP Daspin.
Usai melancarkan aksinya, tersangka pun melarikan diri ke sebuah barak di PT SMJL, Desa Lahai Mangkutup, Mantangai, Kapuas.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
Tersangka RP pun berhasil diamankan oleh tim gabungan dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Daspin.[ss]