“Ibu RA ini telah menunggak pembayaran cicilan dari leasing selama 2 bulan, sehingga motor yang digunakannya harus disita oleh leasing,” terang Ipda Shamsudin.
Ia melanjutkan, Ibu RA menggadaikan BPKB motornya untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan sang suami.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
Sehingga saat motor tersebut ditarik oleh pihak leasing, ibu rumah tangga itupun ketakutan ketahuan oleh suaminya.
Telah membuat informasi hoax, RA pun diberikan pembinaan serta edukasi terkait larangan menyebar luaskan berita bohong.
“Jika nanti hal tersebut terulang kembali, tentunya RA akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tutup Ipda Shamsudin.[ss]