“Sniffing merupakan modus kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet untuk mengambil data-data pemilik gawai,” jelas Kombes Pol Eko.
Cara kerja Sniffing tersebut dengan mengirimkan pesan berupa laman berupa situs secara berantai melalui aplikasi chat.
Baca Juga:
Kerugian Tembus Rp2.053 Triliun, Kejahatan Siber Kini Lebih Kuat dari Penegak Hukum
“Jadi saat korban membuka atau mengetuk situs laman tersebut, maka pelaku berhasil untuk mencuri data para korban yang berada pada gawai tersebut,” terang Kombes Pol Eko.
Adanya kejahatan seperti Sniffing, Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum membuka situs.
“Pastikan terlebih dahulu sumber laman yang dapat dipercaya, terutama jika warga mendapatkan sebuah pesan berantai dan dari orang yang tidak dikenal, alangkah baiknya untuk diabaikan,” pintanya.
Baca Juga:
Jawa Jadi Ladang Korban Terbesar, Kerugian Scam Online Capai Rp 9,1 Triliun
Hal tersebut menjadi salah satu cara agar korban dapat terhindar dari tindak kejahatan siber jenis Sniffing.
“Jadi saat korban membuka atau mengetuk situs laman tersebut, maka pelaku berhasil untuk mencuri data para korban yang berada pada gawai tersebut,” terang Kombes Pol Eko.
Adanya kejahatan seperti Sniffing, Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum membuka situs.