“Pastikan terlebih dahulu sumber laman yang dapat dipercaya, terutama jika warga mendapatkan sebuah pesan berantai dan dari orang yang tidak dikenal, alangkah baiknya untuk diabaikan,” pintanya.
Hal tersebut menjadi salah satu cara agar korban dapat terhindar dari tindak kejahatan siber jenis Sniffing.
Baca Juga:
Polisi Dalami Siapa Orang Dibalik Akun Facebook Icha Shakila
Kombes Pol Eko menyampaikan kejahatan siber yang terjadi di Kalteng mengalami peningkatan cukup tinggi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pada 2021, kejahatan siber di Kalteng mencapai 22 kasus.
Kemudian berdasarkan data pada 2022, sebanyak 46 kasus kejahatan siber diterima oleh Polda Kalteng.
Baca Juga:
Mobile Banking Jadi Target Penjahat Siber, Ini Jurus Lawan Modus Kuras Rekening
“Artinya pada tahun 2022, terjadi penambahan kasus sebanyak 24 kasus, yang mana kasus tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik, penipuan, dan pornografi,” kata Kabidhumas Polda Kalteng.
“Semakin maju dan canggihmya teknologi, maka kita harus meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada situs yang tidak jelas,” tutup Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.[ss]