"Kalau RS bisa melengkapi, maka dinyatakan sesuai dan dikirim BAHV ke kami (Kemenkes)," kata dia.
Status ketiga ini bisa berubah jadi tak bisa dibayarkan.
Baca Juga:
Gejala COVID-19 Stratus dan Penyebarannya yang Kian Meluas di Indonesia
Ini terjadi ketika RS tak kunjung melengkapi dokumen selama 14 hari, atau memberikan dokumen yang tidak sesuai.
Status keempat yaitu Tidak Sesuai, yaitu klaim yang memang tidak sesuai dari awal proses pengajuan oleh RS.
Status kelima yaitu Kedaluwarsa atau klaim dari RS melewati masa pengajuan yang ditetapkan Kemenkes.
Baca Juga:
Masalah Gigi dan Mental Jadi Sorotan Menkes dalam Program Cek Kesehatan Anak di Sekolah
Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021.
Masa kedaluwarsa yaitu dua bulan.
Contohnya, klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022.