"Kalau RS bisa melengkapi, maka dinyatakan sesuai dan dikirim BAHV ke kami (Kemenkes)," kata dia.
Status ketiga ini bisa berubah jadi tak bisa dibayarkan.
Baca Juga:
Indonesia Baru Capai 67 Persen ODHIV dalam Pengobatan, Kemenkes Kejar Target 95-95-95
Ini terjadi ketika RS tak kunjung melengkapi dokumen selama 14 hari, atau memberikan dokumen yang tidak sesuai.
Status keempat yaitu Tidak Sesuai, yaitu klaim yang memang tidak sesuai dari awal proses pengajuan oleh RS.
Status kelima yaitu Kedaluwarsa atau klaim dari RS melewati masa pengajuan yang ditetapkan Kemenkes.
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021.
Masa kedaluwarsa yaitu dua bulan.
Contohnya, klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022.