BPJS akan menerbitkan BAHV dispute dan diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi.
"Klaim dispute bisa dinyatakan sesuai kalau rumah sakit bisa buktikan dan kumpulkan dokumen yang dibutuhkan," kata dia.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi Gratis Capai Puluhan Juta Penerima, BGN dan Kemenkes Sinkronkan Data Kasus Keracunan
Dispute contohnya terjadi ketika RS harus melampirkan bukti tes PCR bagi pasien yang dirawat, tapi tak melampirkannya.
"Atau pasien harus dilakukan rontgen, tapi RS tak melampirkan foto rontgen, dan tak bisa memenuhi juga," ujar Siti.
Tahun 2020, klaim dispute mencapai Rp 5,6 triliun dan naik di 2021 menjadi Rp 12,94 triliun.
Baca Juga:
Kemenkes Gandeng 35 Kementerian Percepat Penuntasan TBC di Indonesia
Tapi, di 2021, sebanyak Rp 6,4 triliun ternyata layak bayar dan Rp 1,74 triliun tetap tak bisa dibayarkan.
Status ketiga yaitu Pending.
Ini terjadi ketika dokumen yang diterima BPJS dari RS belum lengkap dan diberi waktu 14 hari.