Adapun selain raperda berkaitan penyandang disabilitas, juga ada tiga raperda lainnya yang dibahas secara bersamaan, yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta tentang penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Kami melihat empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan kita bersama sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945," jelasnya.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan, merupakan hal yang cukup penting untuk segera dibuat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]