PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia menandai digunakannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai salah satu pedoman pembangunan di Indonesia.
Secara umum SDGs tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat dan terutama mendorong kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan hewani.
Hal ini dilakukan sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan.
Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat perekonomian 82 persen desa di Indonesia bertumpu pada sektor pertanian.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: dapatkah ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan dicapai?
Kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan dana desa untuk mencapai keduanya?
Pertanyaan pertama barangkali dapat dijawab dengan praksis pertanian organik karena sistem ini dianggap ramah lingkungan sekaligus berpotensi memiliki produktivitas lebih tinggi dibanding pertanian konvensional.