Biasanya digunakan untuk membiayai pelatihan membuat pupuk kompos dan sertifikasi.
Namun, hal tersebut tidak tertangkap dalam pelaporan realisasi penggunaan dana desa selama ini karena tidak ada mata anggaran ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Penggunaan dana desa untuk pertanian organik dapat ditelusuri lewat mesin pencari di internet.
Oleh karena itu, perlu dibuat mata anggaran yang memunculkan kata kunci ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa.
Ini merupakan upaya minimal yang dapat dianggap sebagai sinyal dukungan pemerintah atas praksis pertanian organik. (Siwi Nugraheni)-as
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan”. Klik untuk baca: Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan - Kompas.id.