Biasanya digunakan untuk membiayai pelatihan membuat pupuk kompos dan sertifikasi.
Namun, hal tersebut tidak tertangkap dalam pelaporan realisasi penggunaan dana desa selama ini karena tidak ada mata anggaran ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Penggunaan dana desa untuk pertanian organik dapat ditelusuri lewat mesin pencari di internet.
Oleh karena itu, perlu dibuat mata anggaran yang memunculkan kata kunci ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa.
Ini merupakan upaya minimal yang dapat dianggap sebagai sinyal dukungan pemerintah atas praksis pertanian organik. (Siwi Nugraheni)-as
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan”. Klik untuk baca: Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan - Kompas.id.