WahanaNews-Kalteng | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk pangan dan obat tradisional olahan yang mengandung paracetamol dan sildenafil.
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang disita di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Baca Juga:
Residu Berbahaya Terungkap, BPOM Segera Periksa Anggur Shine Muscat
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung paracetamol dan sildenafil itu ditemukan saat BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor Selasa (22/2/2022).
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat dan dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Menurut Lukito, jika tidak digunakan sesuai aturan pakai, paracetamol dan sildenafil dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Hati-Hati Skincare Overclaim! BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Curang
Efek samping paracetamol yakni mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan efek samping dari sildenafil yang dijual dengan nama viagra ini yakni dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit.
"Reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian," ujar Lukito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).