Sedangkan cara membuat QRIS sebagai pengguna adalah sebagai berikut:
- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS yang terdaftar.
Baca Juga:
Negosiasi dengan AS Memanas, Ini Seruan Pakar untuk Pemerintah Indonesia
- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
- Isi saldo pada akun anda.
- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
Baca Juga:
BI Sebut Transaksi QRIS Capai Rp80,88 Triliun di Januari 2025
- Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi. [Ss]