Sedangkan cara membuat QRIS sebagai pengguna adalah sebagai berikut:
- Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berizin QRIS yang terdaftar.
Baca Juga:
Kode QRIS RI, Prabowo-Modi Sepakat Bakal Bisa Dipakai di India
- Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
- Isi saldo pada akun anda.
- Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
Baca Juga:
QRIS Semakin Mendunia, DPR Sebut Bukti Sistem Pembayaran Indonesia Kompetitif
- Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi. [Ss]