Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Baca Juga:
Negosiasi dengan AS Memanas, Ini Seruan Pakar untuk Pemerintah Indonesia
Manfaat QRIS
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti UMKM maupun konsumen.
Baca Juga:
BI Sebut Transaksi QRIS Capai Rp80,88 Triliun di Januari 2025
Berikut manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran:
- Cepat dan kekinian.
- Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.