Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.
Baca Juga:
Makin Digemari, Volume Transaksi QRIS Bank Muamalat Naik 148% pada Kuartal III-2024
Manfaat QRIS
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti UMKM maupun konsumen.
Baca Juga:
Bank Kalsel dan Pemko Banjarmasin Modernisasi Transaksi Pasar Terapung dengan QRIS
Berikut manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran:
- Cepat dan kekinian.
- Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.