WahanaNews-Kalteng | Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc atau sebelumnya dikenal sebagai Facebook sebesar 150 miliar dolar AS (Rp 2,1 kuardriliun).
Gugatan dilayangkan atas tuduhan raksasa media sosial itu lalai dalam mengawasi konten ujaran kebencian tentang kaum Rohingya.
Baca Juga:
Trailer “Lost Land” Dirilis, Angkat Perjuangan Kakak-Adik Rohingya di Tengah Bahaya
Perusahaan itu dituduh membiarkan penyebaran misinformasi yang penuh kebencian dan berbahaya untuk berlanjut selama bertahun-tahun.
Di Inggris, sebuah firma hukum Inggris yang mewakili beberapa pengungsi telah menulis surat ke Facebook.
Isinya antara lain:
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Catat 152 Pengungsi Rohingya Ditampung di Aceh Selatan
- Algoritma Facebook memperkuat pidato kebencian terhadap orang-orang Rohingya.
- Perusahaan "gagal berinvestasi" pada moderator dan pemeriksa fakta yang tahu tentang situasi politik di Myanmar.
- Perusahaan gagal menghapus postingan atau menghapus akun yang menghasut kekerasan terhadap Rohingya.