WahanaNews-Kalteng | Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc atau sebelumnya dikenal sebagai Facebook sebesar 150 miliar dolar AS (Rp 2,1 kuardriliun).
Gugatan dilayangkan atas tuduhan raksasa media sosial itu lalai dalam mengawasi konten ujaran kebencian tentang kaum Rohingya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Perusahaan itu dituduh membiarkan penyebaran misinformasi yang penuh kebencian dan berbahaya untuk berlanjut selama bertahun-tahun.
Di Inggris, sebuah firma hukum Inggris yang mewakili beberapa pengungsi telah menulis surat ke Facebook.
Isinya antara lain:
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
- Algoritma Facebook memperkuat pidato kebencian terhadap orang-orang Rohingya.
- Perusahaan "gagal berinvestasi" pada moderator dan pemeriksa fakta yang tahu tentang situasi politik di Myanmar.
- Perusahaan gagal menghapus postingan atau menghapus akun yang menghasut kekerasan terhadap Rohingya.