Kalteng.WahanaNews.co, Muara Teweh - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berkomitmen mengawal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pendaftaran hingga pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, kerja sama ini bukan yang pertama, melainkan perpanjangan dari kerja sama yang telah terjalin baik sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono di Muara Teweh, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikannya setelah menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono.
Menurut dia, pihaknya kembali menjalin kerja sama tekait bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap BPJS Kesehatan.
Dalam menjalankan fungsinya, Guntur mengatakan, dari instansi Kejaksaan memiliki empat ruang yang menjadi kewenangannya dan tidak dimiliki oleh penegak hukum lain.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
“Dari empat ruang lingkup yang dapat dijalankan dari perjanjian kerja sama ini, salah satunya berkaitan dengan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan ke lapangan hingga pemanggilan badan usaha yang belum patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Guntur.
Oleh karena itu, Guntur mengharapkan kesadaran hukum akan kepatuhan dari badan usaha dapat terus ditingkatkan.
“Bagi yang belum memenuhi kewajiban dalam Program JKN dapat terus kita sampaikan, jangan sampai pada tahap SKK, kita lakukan pemanggilan kepada badan usaha bersangkutan,” tegas Guntur.