Ia juga menegaskan, setiap badan usaha apalagi yang telah berbadan hukum, tidak ada pengecualian untuk memenuhi jaminan kesehatan pekerjanya.
“Ke depan jangan kan perusahaan yang telah berbadan hukum, bagi orang yang memperkerjakan Asisten Rumah Tangga (ART) juga berkewajiban untuk mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Harapannya nanti ke depan masyarakat sehat semua dan memiliki jaminan kesehatan,” kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas langkah bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha.
“Sejalan dengan adanya kerja sama ini, hingga Oktober 2024, kita juga telah melimpahkan sebanyak 17 SKK kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya, kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan sehingga kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara dapat kita kawal bersama,” ucap Achmad.
Sebelum pelimpahan SKK, Achmad menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesadaran bagi badan usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
“Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi hingga kunjungan langsung kepada badan usaha yang bersangkutan, terus kita upayakan agar kewajiban dalam hal pendaftaran hingga pembayaran iuran dapat dipenuhi oleh setiap badan usaha,” ungkap Achmad.
Dalam penandatanganan kerja sama tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan serta Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh.
Selain itu, penandatanganan juga turut disaksikan oleh sejumlah Badan Usaha yang berasal dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.