Ia menambahkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor 188.45/23/2024 Tanggal 2 Januari 2024.
Selain itu Surat Undangan Kota Palangka Raya, Nomor : 750/902/DPKUKMP-BID.IV/X/2024, tanggal 03 Oktober 2024 perihal Undangan Pendampingan Penginputan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Tahun 2024.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
"Dasar aturannya dan langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk masyarakat," demikian Samsul Rizal.
[Redaktur: Patria Simorangkir]