Untuk itu, Siti menekankan, Pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah yang telah memiliki perda serupa, seperti Jawa Tengah.
Hal ini penting untuk menggali pengalaman praktis, khususnya dalam mengatur IPR logam, apakah dimasukkan secara eksplisit dalam batang tubuh, atau cukup dirujuk normatif pada aturan pusat di bagian penutup atau penjelasan.
Baca Juga:
Pansus DPRD Temukan Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Rugi Puluhan Milliar
"Hal ini menjadi penting agar raperda Kalteng tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Siti menekankan, DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar raperda ini bisa disahkan pada tahun berjalan, sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Meski demikian, percepatan penyelesaian raperda juga masih bergantung pada proses fasilitasi dan klarifikasi materi raperda di Kemendagri.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Buka Pintu Pidana bagi Pelaku Pemalsuan SK
“Kami meyakini kehadiran perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan daerah, meningkatkan kepastian hukum, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Kalteng,” demikian Siti.
[Redaktur: Patria Simorangkir]