"Secara garis besar untuk yang almarhum bapaknya (YA) ada 13 luka. Sedangkan yang almarhum ibunya (F) ada 11 luka," ujar Kombes Budi.
Menurut Budi, total 13 luka yang diderita korban YA rata-rata berada pada bagian wajah, leher dan badan korban. Sedangkan istrinya pada dada dan perut.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
"Total 13 luka baik yang di wajah, leher dan badannya (korban YA). Yang Almarhum ibunya ada 11 luka, sama juga di wajah ada, di leher ada, di perut ada, dan di punggung ada," ungkapnya.
4. Pelaku Ditangkap
Setelah 15 hari berlalu, penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pemuda F diidentifikasi sebagai pelaku sehingga dia langsung ditangkap di kediamannya.
"Iya pelaku sudah kita amankan di kediamannya di jalan Strobery, Kecamatan Pahandut pada Sabtu (8/10) sekitar jam 10 pagi," ujar Kombes Budi Santosa kepada detikcom, Minggu (9/10).
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut Budi, pihaknya mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi terhadap pelaku F.
"Berdasarkan keterangan saksi, dan informasi yang kita dapatkan yang mengarah ke pelaku," ucap Budi.
Budi membeberkan bahwa pelaku F selama ini bersembunyi di rumah selama 15 hari usai melakukan pembunuhan. Pelaku tidak berani keluar rumah.