WahanaNews-Kalteng | Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU ITE yang dilontarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 40 ayat 2b terkait tindakan pemerintah yang memutus internet sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan itu dianggap konstitusional.
Baca Juga:
Menginspirasi Generasi Z: Zizie, Mahasiswa dengan Semangat Berwirausaha
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang seperti dikutip melalui channel YouTube MK, Rabu (27/10/2021).
Di mana dalam gugatan tersebut, para pemohon yakni Arnoldus Belau selaku perorangan dan AJI yang diwakili Abdul Manan berdalil jika Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 280 ayat (1), Pasal 28F UUD 1945.
Di mana menurut mereka, tindakan pemerintah dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses adalah melanggar hukum.
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Namun menanggapi dalil tersebut, hakim mahkamah dalam pertimbangnya menilai bila dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE telah memuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses.
"Terkait dengan adanya pemutusan akses, telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkan sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum," kata hakim.
Sehingga, hakim menyatakan pemutusan akses internet tidaklah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 UU 1945. Karena, melihat internet sangat cepat dan tidak mengenal ruang dan waktu hanya bisa diputus untuk menghindari dampak yang lebih buruk.