"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan alasan untuk membangun dan menjaga etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, mewajibkan check and balance demi kepastian," katanya.
Namun demikian, dalam putusan kali ini dari sembilan hakim terdapat dua hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), mereka adalah Saldi Isra dan Suhartoyo.
Baca Juga:
Menginspirasi Generasi Z: Zizie, Mahasiswa dengan Semangat Berwirausaha
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 40 ayat 2b terkait tindakan pemerintah yang memutus internet sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena tindakan itu dianggap konstitusional.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang seperti dikutip melalui channel YouTube MK, Rabu (27/10/2021).
Di mana dalam gugatan tersebut, para pemohon yakni Arnoldus Belau selaku perorangan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili Abdul Manan berdalil jika Pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 280 ayat (1), Pasal 28F UUD 1945.
Baca Juga:
Pesan Natal KWI dan PGI: “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Luk 2:15)
Di mana menurut mereka, tindakan pemerintah dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses adalah melanggar hukum.
Namun menanggapi dalil tersebut, hakim mahkamah dalam pertimbangnya menilai bila dalam norma Pasal 40 ayat (2b) UU ITE telah memuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses.
"Terkait dengan adanya pemutusan akses, telah pula disediakan aturan mengenai tata cara untuk menormalkan atau memulihkan sehingga tetap terjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban semua pihak dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana cerminan kehidupan dalam suatu negara hukum," kata hakim.