Sayangnya, mekanisme penyelesaian sengketa yang saat ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) tampaknya belum dapat memberikan perlindungan konsumen yang optimal di era digital. Sebab, UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan yang secara khusus menangani sengketa transaksi elektronik.
Baca Juga:
Dilarang Beredar oleh BPOM, 11 Produk Kosmetik Ini Mengandung Merkuri Pemicu Kanker
Tantangan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Saat Ini
Ketika suatu transaksi bermasalah, pilihan penanganan pertama oleh konsumen adalah mengajukan pengaduan melalui mekanisme penanganan pengaduan internal pelaku usaha yang bersangkutan.
Jika opsi ini gagal, UU Perlindungan Konsumen menawarkan dua mekanisme; mekanisme litigasi melalui pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Baca Juga:
Puncak Peringatan Harkonas 2026, Mendag Busan: Konsumen Berdaya, Kunci Daya Saing Nasional
Mekanisme litigasi konvensional mungkin bukan yang paling cocok untuk menyelesaikan sengketa konsumen e-commerce.
Hal ini terutama karena klaim gugatan sengketa yang pada umumnya berjumlah kecil.
Meskipun jumlah klaim yang disengketakan tidak banyak, proses litigasi biasanya membutuhkan biaya tambahan.