Hal ini sangat disayangkan. Sebab, negara-negara lain telah mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa secara daring (online dispute resolution) untuk lebih meningkatkan proses penyelesaian sengketa alternatif.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
Masa Depan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bagian sebelumnya telah menguraikan beberapa permasalahan yang harus diselesaikan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi.
Karena permasalahan tersebut berakar dari ketentuan di UU Perlindungan Konsumen saat ini, jawaban sederhana untuk permasalahan tersebut adalah merevisi UU ini.
Baca Juga:
Cacat Tersembunyi Dalam Jual Beli Rumah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Revisi tersebut harus mengakomodasi rincian yang lebih spesifik mengenai karakteristik sengketa terkait transaksi di era digital.
Sehingga, regulasi yang ada dapat mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih akurat dan lebih harmonis, serta memuat rincian mekanisme penyelesaian sengketa secara daring.
Selain revisi UU Perlindungan Konsumen, semua pemangku kepentingan terkait juga harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di era digital.