Lembaga pemerintahan maupun non-pemerintahan perlu secara aktif mempromosikan sistem pengaduan online mereka (misalnya SIMPKTN dari Kementerian Perdagangan, aplikasi BPKN, atau APPK OJK).
Peran BPSK pun perlu ditingkatkan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Pelaku usaha juga perlu memperkuat mekanisme penanganan pengaduan internal untuk mengurangi jumlah pengaduan.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Terakhir, konsumen juga perlu mengetahui prosedur penyelesaian sengketa yang ada, serta mengedukasi diri mereka sendiri tentang mekanisme untuk mengajukan aduan dalam setiap prosedur penyelesaian. Langkah-langkah tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk konsumen di era digital. [Ss]
Sinatrya Primandhana, editor Divisi Legal Research and Analysis di Hukumonline.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
*) Opini ini disusun atas kerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ) dalam proyek Consumer Protection in ASEAN (PROTECT).
Artikel ini sudah dimuat di katadata.co.id