Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, salah satunya menetapkan bahwa tenaga kerja lokal pada periode II (2021-2026) wajib minimal 50 persen dari total tenaga kerja di badan usaha. Hasilnya pihaknya menilai dalam hal ini pihak perusahaan sudah mematuhi dengan baik.
Contohnya, ketika meninjau kegiatan bulan K3 di Pelabuhan Bulking milik Wilmar Nabati di Pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Baca Juga:
Mantan Kepala Desa Bamadu Kotim Ditahan Karena Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp387 Juta
“Kami juga melihat pelaksanaan bulan K3 dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan berjalan di pekerja tersebut. Di perusahaan itu jumlah tenaga kerja lokal sudah diberdayakan melebihi perintah dari Perda, yakni 60 persen tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Hal ini dibenarkan oleh, Human Resource Development (HRD) Wilmar Nabati wilayah Bagendang, David Hamzah yang menyatakan komitmen mereka untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dan ini dibuktikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di pelabuhan.
“Kita sudah merekrut dan memberdayakan tenaga kerja lokal ini di atas 60 persen dan yang bekerja di pelabuhan ini ada sekitar 50 orang dan mereka adalah warga yang tinggal di sekitar pelabuhan ini,” ujar David.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama Dengan BPN dan Dinas Kehutanan
Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima tenaga kerja dari diploma dan sarjana. Hal ini juga untuk memudahkan peningkatan jenjang karir dari tenaga kerja lokal itu sendiri kedepannya.
“Kualifikasi pendidikan sangat penting demi peningkatan karir, minimal diploma dan sarjana, sehingga kedepannya warga lokal juga bisa menikmati jenjang karir, misalnya yang sekarang jadi mandor bisa naik ke level yang lebih tinggi,” demikian David.
[Redaktur: Patria Simorangkir]