Meski ada saksi yang tidak berkenan menandatangani berita acara tersebut, namun kegiatan tetap dilaksanakan. Sebab, menurutnya tidak ada aturan dalam petunjuk teknis KPU nomor 219 tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil, yang mengatur terkait hal tersebut.
“Kami sudah memberikan kesempatan bagi saksi untuk melakukan pencermatan, jika setelah ditetapkan dan penandatanganan berita acara ada saksi yang keberatan itu harus dicatat alasan dari saksi tersebut sebagai bahan laporan kami ke KPU provinsi maupun catatan internal kami,” jelasnya.
Baca Juga:
Respon Relawan Jokowi Soal Ketegangan Jokowi Vs PDIP
Langkah berikutnya, KPU Kotim mengirimkan berita acara dan rekapitulasi suara atau model D hasil ke KPU Provinsi untuk 4 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi agar dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Sedangkan, untuk pemilihan DPRD Kabupaten hanya sampai di KPU Kotim.
[Redaktur: Patria Simorangkir]