“Jadi diserobot ini maksudnya tanah kami yang sudah SHM diambil alih dan dijual oleh Mafia Tanah,” terang Sapto.
Dengan mafia tanah tersebut mengambil alih dan menguasai tanah menggunakan surat veklaring.
Baca Juga:
Kelompok Tani Jubek CS Minta Polda Jambi Usut mafia Tanah Sungai Toman Laudi DKK
“Jadi mereka mengambil dan menggarap tanah kami menggunakan surat veklaring, bahkan jumlah korbannya untuk kawasan Hiu Putih sendiri sebanyak 200 korban,” terang Sapto.
Sapto pun mengungkapkan, harapannya terkait datangnya Menteri ATR/BPN RI ke Kota Palangkaraya.
“Harapannya tanah kami dapat segera dikembalikan, apalagi kami memiliki SHM dapat memiliki hak atas tanah kami,” terangnya.
Baca Juga:
Nenek Elina (80) Terusir dari Rumahnya: Kronologi Lengkap, Respons Pejabat, dan Langkah Hukum yang Kini Bergulir
“Serta ada peran dari Pemerintah Provinsi Kalimnatan Tengah (Pemprov Kakteng) dan Polda Kalteng untuk menuntaskan permasalahan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak, dan Jalan Banteng,” pinta Sapto.
“Serta ada peran dari Pemerintah Provinsi Kalimnatan Tengah (Pemprov Kakteng) dan Polda Kalteng untuk menuntaskan permasalahan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak, dan Jalan Banteng,” pinta Sapto.
Terpisah, korban Mafia Tanah lainnya bernama Beni mengatakan kami meminta hak atas tanah kami yang telah diserobot oleh Mafia Tanah.