“Padahal kami memiliki SHM resmi, namun daripada celaka oleh para Mafia Tanah, lebih baik kami mengalah dan melaporkan hal tersebut,” terangnya.
Beni mengatakan sebanyak 365 orang yang menjadi korban atas aksi penyerobotan dan menguasai tanah oleh para mafia.
Baca Juga:
Kisah Pilu Mbah Tupon di Bantul, Lansia Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah
Meski salah seorang tersangka mafia tanah bernama Madi Goeningsius telah tertangkap, ia percaya pasti masih ada yang lainnya.
“Saat kami mendatangi tanah kami, peta bidang tanah telah dihancurkan, sehingga kami tidak bisa menggarap dan membayar pajak tanah kami,” terang Beni.
Ia menjelaskan, luas tanah perorang merata dengan luas tanah 20x30 meter sertifikat hak milik.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Pimpin Rakor Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan 2025
“Saya sudah memiliki tanah dan SHM resmi tersebut pada 1998, namun tidak bisa menggarap karena diambil para Mafia Tanah,” jelas Beni.
Bahkan saat pemilik SHM memasang patok tanah, para mafia tanah ini mencabut patok tersebut.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini kepada pohak kepoliisan untuk ditindaklanjuti guna menangkap para Mafia Tanah,” tutup Beni.[ss]