WahanaNews-Kalteng | Seorang mahasiswi berinisial DKS (22) yang nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat jumpa pers, Senin, di mapolresta setempat mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap DKS yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Perlindungan anak.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
"Yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar," kata Ronny.
Dia menuturkan, saat ini DKS juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan kasus ini juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Untuk barang bukti penyidik juga menyita satu bilah gunting warna hitam orange yang digunakan tersangka untuk memotong ari-ari pada bayi.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
Kemudian satu lembar daster motif bunga yang dikenakan tersangka ketika melahirkan, satu lembar kain motif batik digunakan untuk membungkus bayi yang sudah meninggal.
"Selanjutnya potongan kapas ada bercak darah, yang didapat dari kamar WC atau toilet. satu lembar potongan seng tempat bayi setelah dibuang dari angin-angin wc dan satu lembar selimut berlubang warna putih merah," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu membeberkan kronologis peristiwa tersebut, pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 01.00 WIB tersangka merasa sakit dan mules seperti mau buang air besar.