Kemudian RME, pada dasarnya tahapan atau proses pada program ini sama dengan rekam medik manual, bedanya kini menggunakan sistem elektronik dalam bentuk aplikasi.
Untuk data pasien cukup dilakukan saat pertama kali melakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya data itu terintegrasi dengan program Satu Sehat, sehingga ketika berobat selanjutnya prosesnya bisa lebih cepat karena datanya sudah terdaftar. Penerapan RME ini sifatnya wajib, paling lambat 31 Desember 2024. Adapun, bagi fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan maka akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Dalam penerapan aplikasi RME ini Dinkes Kotim bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), sedangkan perangkatnya bekerja sama dengan Dinas Kominfo.
“Alhamdulillah di Kotim tidak ada masalah untuk penerapan RME ini. Termasuk soal jaringan, karena sebelumnya kita pernah melaksanakan gerakan penimbangan serentak dan itu menggunakan jaringan, di semua puskesmas tidak terkendala,” demikian Umar.
[Redaktur: Patria Simorangkir]