Halikinnor melanjutkan, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan pemerintah berkewajiban memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Pemkab Kotim berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk melakukan rehabilitasi puskesmas dan menanggulangi masalah kesehatan seperti stunting, penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, ibu dan anak, serta lanjut usia.
Baca Juga:
KPU Kotim Gelar Jalan Sehat Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024
ILP kesehatan menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan yang lengkap dan berkualitas, serta efisiensi penggunaan sumber daya.
Fokus integrasi adalah pada upaya promotif dan preventif agar dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian, dengan layanan yang tersedia di satu tempat dan waktu.
Selain itu, penggunaan teknologi informasi, seperti RME akan mendukung pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan aman. harapannya, semua tenaga kesehatan dapat beradaptasi dengan perkembangan ini demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
“Contohnya, ketika memeriksakan kesehatan ke rumah sakit, rekam medisnya langsung terkoneksi ke apotek dan langsung diproses obatnya. Tidak perlu lagi manual dan diantar ke apotek. Prosesnya jauh lebih cepat,” pungkasnya.
Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi menerangkan, ILP adalah bentuk paradigma kesehatan yang berubah signifikan. Jika selama ini puskesmas dikenal dengan layanan poli umum poli gigi, poli lansia dan sebagainya, namun dengan adanya ILP peran puskesmas kembali ke basis sebenarnya, yakni sebagai sarana promotif dan preventif kesehatan.
“Sehingga, layanan di puskesmas nantinya kita kenal dengan adanya lima klaster, yakni klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit menular dan lintas klaster,” terangnya.