WahanaNews-Kalteng | Sebuah unggahan berisi curahan pelanggan PLN yang dikenakan tagihan sebesar Rp 80 juta, ramai di media sosial Instagram.
Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH
Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.
Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pemeliharaan Jaringan, Ini Rencana Lokasi Terdampak Padam Listrik PLN di Kota Sorong, Kamis dan Sabtu
Dihubungi Kompas.com pada Jumat (12/8/2022), pemilik akun mengonfirmasi dan mengizinkan unggahan tersebut untuk dikutip.
Penjelasan pengunggah
Pengakuan pengunggah, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Setahun lalu, dirinya pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.