Lantas, bagaimana tanggapan PLN terkait tagihan sebesar Rp 80 juta ini?
Bermula dari P2TL
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Giatkan GKONS dalam Rangka Sambut Bulan Suci Ramadan
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, membenarkan peristiwa sebagaimana diunggah di media sosial Instagram tersebut.
"Ada salah satu pelanggan kami di Surabaya Barat dikenakan denda sebesar Rp 80 juta," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Sosok Pencipta Fondasi Cakar Ayam, Profesor Asal Jawa Tengah
Kala itu, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Saat sampai di rumah pengunggah, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.
"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus, tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," terang Anas.
Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror dengan nilai minus 28 persen. Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal.