"Sehingga ketika melakukan P2TL, prinsip yang kami kedepankan adalah apa yang kami dapatkan, apa yang kami temukan," tutur dia.
"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," tambahnya.
Baca Juga:
Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH
Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.
Adapun merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2).
Yakni, jika pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.
Baca Juga:
Pemeliharaan Jaringan, Ini Rencana Lokasi Terdampak Padam Listrik PLN di Kota Sorong, Kamis dan Sabtu
"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur Anas.
Tagihan besar karena daya listrik besar
Penjelasan Anas, pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan: