WahanaNews-Kalteng | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat suara usai advokat senior sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung, meminta aturan larangan ekspor benih lobster dibatalkan.
Susi menilai, apa yang dilakukan Yusril tepat bagi para mafia sumber daya alam.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Ia tidak bisa memastikan, apakah langkah Yusril tersebut bisa mencerminkan keinginan mayoritas nelayan atau tidaknya.
"Gugatan penjualan bibit lobster, ya tepat kalau untuk mafia sumber daya alam," kata Susi, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/10/2021).
Soal ekspor benih lobster itu memang mulai jadi perhatian ketika Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KP.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Susi melarang tegas penangkapan dan ekspor benih lobster.
Saat kursi Menteri KP beralih ke Edhy Prabowo, aturan tersebut selanjutnya diganti dengan Permen KP 12 Tahun 2020.
Tak cuma membuka keran benur buat ditangkap, Edhy juga membolehkan aktivitas ekspor.