Politikus Gerindra itu ditangkap KPK karena menerima suap izin ekspor benih lobster.
Kursi yang ditinggalkan Edhy Prabowo kemudian dipercayakan kepada Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ia kembali memberlakukan larangan memperdagangkan benih lobster.
Bedanya dengan aturan Susi, penangkapan benih bisa dilakukan hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
Larangan ekspor itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, tanggal 24 Mei 2021.
Yusril Ajukan Gugatan ke MA