Politikus Gerindra itu ditangkap KPK karena menerima suap izin ekspor benih lobster.
Kursi yang ditinggalkan Edhy Prabowo kemudian dipercayakan kepada Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga:
Sambut Desember, Ini Film Natal Netflix yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Ia kembali memberlakukan larangan memperdagangkan benih lobster.
Bedanya dengan aturan Susi, penangkapan benih bisa dilakukan hanya untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
Larangan ekspor itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Desa, Menteri Yandri Apresiasi Kenaikan Dana Desa 2026
Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, tanggal 24 Mei 2021.
Yusril Ajukan Gugatan ke MA