WahanaNews-Kalteng | Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat suara usai advokat senior sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung, meminta aturan larangan ekspor benih lobster dibatalkan.
Susi menilai, apa yang dilakukan Yusril tepat bagi para mafia sumber daya alam.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Ia tidak bisa memastikan, apakah langkah Yusril tersebut bisa mencerminkan keinginan mayoritas nelayan atau tidaknya.
"Gugatan penjualan bibit lobster, ya tepat kalau untuk mafia sumber daya alam," kata Susi, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/10/2021).
Soal ekspor benih lobster itu memang mulai jadi perhatian ketika Susi Pudjiastuti menjadi Menteri KP.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Susi melarang tegas penangkapan dan ekspor benih lobster.
Saat kursi Menteri KP beralih ke Edhy Prabowo, aturan tersebut selanjutnya diganti dengan Permen KP 12 Tahun 2020.
Tak cuma membuka keran benur buat ditangkap, Edhy juga membolehkan aktivitas ekspor.