Menurut Yusril, Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Hal itu dilakukan atas pertimbangan lobster sebagai hewan langka yang dilindungi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Bila demikian, maka dapat dilakukan pelarangan ekspor terhadap komoditas tersebut.
"Namun kenyataannya dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada," papar Yusril.
Menurut dia, para nelayan telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, hingga ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan.
"Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil," ujar Yusril.
Ia pun menilai kebijakan Menteri KP terkait larangan ekspor benih lobster lebih mengedepankan soal pencitraan.