"Larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah. Namun kebijakan Pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas," ucap Yusril.
Yusril mengutip data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa pada tahun 2021, jumlah benih lobster yang ada di alam bebas adalah 278,3 miliar ekor.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ia mengatakan bahwa menurut perhitungan ahli, jika seluruh bibit itu digunakan seluruhnya untuk kepentingan budidaya, maka hasil lobster siap konsumsi di tahun 2021 dapat mencapai 92,76 juta ekor atau setara dengan 19.479 ton lobster.
Namun, menurutnya, Kementerian KP justru hanya menargetkan hasil budidaya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk tahun 2021.
Padahal untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000bibit atau hanya sekitar 15 persen dari bibit yang tersedia.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85 persen dapat dibiarkan hidup di alam bebas dan sebagian besar menjadi mangsa predator.
Yusril mengaku heran dengan kebijakan mubazir Menteri KP yang melarang ekspor benih lobster.
Oleh karena itu, Yusril menyebut seharusnya ada aturan tertentu soal penetapan kuota ekspor sehingga prosesnya dapat diawasi.