KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sampit - Mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial R (37), ditahan polisi dan terancam dipenjara seumur hidup akibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp387.886.972.
“Kami telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Desa Bamadu Kecamatan Pulau Hanaut, yaitu mantan Kades setempat berinisial R,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Bupati Kotawaringin Timur Resmikan Pabrik Pakan Ikan Bantu Pembudidaya Atasi Kendala Harga
Polres Kotim menggelar pers rilis tentang tipikor yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres setempat. Dalam kegiatan ini Kapolres Kotim didampingi Kasi Humas Polres Edy Wiyoko dan Kasat Reskrim Polres AKP Iyudi Hartanto.
Resky menyampaikan, kasus ini berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa pada 2017 dan 2018 silam di Desa Bamadu.
Kala itu, R yang masih aktif sebagai kades yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes.
Baca Juga:
Bawaslu Kotim Tak Temukan Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke PSU Pilkada 2024
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Namun, tersangka yang mempunyai kewenangan justru melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, tetapi penerimaan dan pengeluaran dana tersebut untuk pelaksanaan kepentingan desa tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, serta terdapat pengeluaran fiktif.
“Pelaku tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 maupun Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015. Pelaku menyalahgunakan dana APBDes pada 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Resky.