Ia menambahkan, tidak ada kendala dalam proses hukum yang pihaknya tangani dalam kasus ini. Polres Kotim melakukan proses penyidikan ini secara transparan dan berkolaborasi juga dengan instansi terkait sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik.
Sementara, hasil koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim disampaikan bahwa untuk tahap satu telah selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P2).
Baca Juga:
Bupati Kotawaringin Timur Resmikan Pabrik Pakan Ikan Bantu Pembudidaya Atasi Kendala Harga
Langkah berikutnya, Polres Kotim akan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Kotim untuk persiapan pelaksanaan tahap dua oleh jaksa penuntut umum.
Adapun pasal yang disangkakan dalam tipikor kali ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” demikian Resky.
Baca Juga:
Bawaslu Kotim Tak Temukan Indikasi Pelanggaran yang Mengarah ke PSU Pilkada 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]