"Namun apabila ada pengusaha swasta atau pihak manapun yang mau membeli di atas HPP yang diterapkan Bulog yakni di atas harga Rp6.500 per kilogram, maka dipersilakan," ujarnya.
Untuk penyerapan gabah kering panen, Bulog tidak ada melakukan batasan jumlah maupun kondisi gabah. Artinya, kualitas apapun yang dihasilkan dari panen petani, tetap akan diterima dan dibeli oleh Bulog.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kotim Dukung Pemda Tambah Dokter Spesialis dengan Beri Keuntungan
Bulog hanya mengimbau kepada pada petani supaya tidak terburu-buru dalam memanen padinya. Panen dilakukan hanya terhadap padi yang memang siap panen sesuai umur masa tanamnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]