WahanaNews-Kalteng | Diduga setubuhi Anak di bawah umur, seorang pria berinisial RP (21), diringkus Resmob Polres Pulang Pisau di backup Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Jumat (10/2/2023).
Ia ditangkap pada PT SMJL Desa Lahai Mangkutup, Mantangai, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
KPU Kotawaringin Timur Gelar PSU di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang
Sedangkan korban ialah seorang pelajar berusia 16 tahun di Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kaimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasihumas AKP Daspin membenarkan perihal tersebut.
“Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan Anak di bawah umur tersebut terjadi pada sekira pukul 16.30 WIB, pada Sabtu (10/12/2022) lalu,” terangnya, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:
Wakapolda Kalteng Tinjau Pengamanan Logistik Pemilu di Kobar
Kasihumas Polres Pulang Pisau pun menjelaskan, kronologis singkat terkait kasus persetubuhan tersebut.
“Jadi terduga pelaku berinisial RP ini datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk jalan-jalan,” jelasnya.
Bahkan terduga pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban yang sebelum kejadian tersebut terjadi.