•Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
•Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
•Menggunakan tusuk kontak listrik yang berlebihan (menumpuk).
Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
•Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
•Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
•Selain itu, masyarakat sebaiknya juga menjaga aset ketenagalistrikan milik pelanggan. Apabila ditemukan indikasi aliran air yang masuk ke rumah dan rawan mengenai peralatan elektronik.
Berikut langkah yang harus dilakukan bila menemukan hal tersebut:
•Perhatikan posisi stop kontak atau kabel rol yang berada di bawah atau dekat dengan lantai. Amankan kabel rol atau kabel ekstension yang berpotensi terendam air.