WahanaNews-Kalteng | Kuasa hukum korban kasus gagal bayar, Alvin Lim, mempertanyakan aset KSP Indosurya yang berhasil disita pihak Kepolisian.
Pasalnya, merujuk informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri hanya menyita sebuah mobil bekas operasional terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Padahal, lanjutnya, ribuan orang telah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
“Info orang dalam sitaan hanya mobil rongsok milik marketing Indosurya yang dipakai untuk operasional yang tidak ada nilainya,” kata Alvin Lim pada Selasa (8/3/2022).
“Di sini kami duga ada kebohongan publik. Ini yang kami khawatirkan kalau Mabes tidak bersedia memberikan rincian apa aset yang disita ini aneh,” jelas Alvin.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Sikap tersebut, diungkapkan Alvin Lim, secara langsung mencoreng slogan Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab diketahui, salah satu unsur Presisi adalah transparansi.
“Kita punya list aset itu tidak digubris, apalagi ada unsur Suwito Ayub bisa hilang,” jelasnya.