Mereka katanya bisa dirawat di Pusdokes atau Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Bukan dikasih pulang ke rumah,” ungkap Alvin Lim.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
“Firma hukum kami sudah mengingatkan penyidik, bahwa Para Tersangka Indosurya ini diancam TPPU 20 tahun penjara sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP, juga memenuhi syarat Subyektif untuk penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,” paparnya.
Gunakan Paspor Palsu
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.
Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Antara pada Jumat (4/3/2022).